Profil Singkat Kementerian Agama Kab. Labuhanbatu Utara
- Profil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara -
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan instansi vertikal Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang agama di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara didukung oleh beberapa unit kerja yang meliputi Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dan Penyelenggara Kristen. Selain itu, pelayanan keagamaan kepada masyarakat juga didukung oleh 8 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Tugas dan Fungsi Unit Kerja -
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf a Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat dan publikasi, serta data dan informasi.
Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf b Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Diniyah, dan Pondok Pesantren.
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf c Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina Kantor Urusan Agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf d Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama Kristen, pendidikan keagamaan Kristen, dan pemberdayaan lembaga keagamaan Kristen.
- Sumber Daya dan Cakupan Layanan -
Dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara didukung oleh 524 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada bidang pelayanan urusan agama Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki 8 Kantor Urusan Agama (KUA) yang memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
Dalam bidang pendidikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara menaungi dan melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan madrasah negeri maupun swasta. Satuan pendidikan madrasah negeri terdiri atas 5 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), 3 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan 2 Madrasah Aliyah Negeri (MAN), dengan total 10 madrasah negeri.
Selain madrasah negeri, terdapat 27 Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS), 52 Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS), dan 22 Madrasah Aliyah Swasta (MAS) yang berada dalam pembinaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dengan dukungan sumber daya manusia, unit pelayanan, serta satuan pendidikan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara terus melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengelolaan urusan pemerintahan di bidang agama secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan instansi vertikal Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang agama di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara didukung oleh beberapa unit kerja yang meliputi Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dan Penyelenggara Kristen. Selain itu, pelayanan keagamaan kepada masyarakat juga didukung oleh 8 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- Tugas dan Fungsi Unit Kerja -
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf a Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat dan publikasi, serta data dan informasi.
Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf b Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Diniyah, dan Pondok Pesantren.
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf c Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina Kantor Urusan Agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 huruf d Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama Kristen, pendidikan keagamaan Kristen, dan pemberdayaan lembaga keagamaan Kristen.
- Sumber Daya dan Cakupan Layanan -
Dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara didukung oleh 524 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada bidang pelayanan urusan agama Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki 8 Kantor Urusan Agama (KUA) yang memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
Dalam bidang pendidikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara menaungi dan melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan madrasah negeri maupun swasta. Satuan pendidikan madrasah negeri terdiri atas 5 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), 3 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan 2 Madrasah Aliyah Negeri (MAN), dengan total 10 madrasah negeri.
Selain madrasah negeri, terdapat 27 Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS), 52 Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS), dan 22 Madrasah Aliyah Swasta (MAS) yang berada dalam pembinaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dengan dukungan sumber daya manusia, unit pelayanan, serta satuan pendidikan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara terus melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengelolaan urusan pemerintahan di bidang agama secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Instansi
Kementerian Agama
Wilayah
Labuhanbatu Utara
Informasi
Profil Kemenag Labura