Hak dan Kewajiban Badan Publik
Informasi mengenai hak dan kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi publik.
Hak Badan Publik
Badan Publik memiliki hak untuk menolak memberikan Informasi Publik yang termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik, Badan Publik juga berhak memperoleh penjelasan yang diperlukan dari Pemohon apabila informasi yang diminta belum dapat dipahami dengan jelas atau memerlukan penjelasan lebih lanjut. Selain itu, Badan Publik berhak memperoleh kepastian mengenai identitas pemohon secara lengkap serta akurat dan tujuan permohonan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Badan Publik juga berkewajiban membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk memastikan informasi dapat tersedia dan diakses oleh masyarakat dengan mudah.
Di sisi lain, Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Badan Publik juga berkewajiban membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk memastikan informasi dapat tersedia dan diakses oleh masyarakat dengan mudah.
Kewajiban Badan Publik
Badan Publik berkewajiban memberikan pelayanan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Badan Publik juga wajib menetapkan dan mengumumkan informasi mengenai prosedur, persyaratan, mekanisme, jangka waktu pelayanan, serta biaya yang diperlukan dalam memperoleh Informasi Publik. Badan Publik berkewajiban melakukan pengelolaan, pendokumentasian, pemutakhiran, dan pengamanan Informasi Publik. Badan Publik juga wajib melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan serta memberikan alasan yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka menjamin keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, Badan Publik juga berkewajiban menunjuk dan menetapkan PPID, menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi, serta menindaklanjuti permohonan dan keberatan Informasi Publik sesuai dengan batas waktu dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam rangka menjamin keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, Badan Publik juga berkewajiban menunjuk dan menetapkan PPID, menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi, serta menindaklanjuti permohonan dan keberatan Informasi Publik sesuai dengan batas waktu dan mekanisme yang telah ditetapkan.