Sejarah PPID Kemenag Labura
Sejarah PPID

Sejarah PPID Kemenag Labura

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan tersebut kemudian diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku secara efektif pada 30 April 2010. UU KIP memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mendorong badan publik untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan informasi secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.

Sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik, setiap badan publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID memiliki peran dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dalam lingkungan Kementerian Agama, pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan PPID pada satuan kerja Kementerian Agama di tingkat pusat maupun daerah.

- PPID KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA -

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara membentuk PPID pada tahun 2024. PPID Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara dibentuk pada 27 Mei 2024 sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dengan terbentuknya PPID, Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki wadah resmi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mulai dari penyediaan, pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, penyimpanan, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang mudah diakses.

Keberadaan PPID Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.