PPID

Tugas & Fungsi PPID

Informasi mengenai tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik.

Atasan PPID

Atasan PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam memberikan arahan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan serta pelayanan Informasi Publik pada Badan Publik. Atasan PPID memastikan keterbukaan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan keputusan dan tindak lanjut atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.

PPID Unit

PPID Unit merupakan bagian yang membantu tugas PPID dalam mengelola Informasi Publik pada unit kerja masing-masing dimana pada Kantor Kementerian Agama Kab. Labuhanbtau Utara, Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai PPID Unit. PPID Unit bertugas menghimpun, memeriksa, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi kepada PPID serta membantu menindaklanjuti permohonan informasi yang berkaitan dengan unit kerjanya.

Pelayanan Informasi

Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip bertugas melaksanakan pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat serta memastikan tersedianya dokumentasi dan arsip informasi secara tertib. Bidang ini menangani proses pelayanan permohonan informasi, memberikan informasi mengenai prosedur layanan, serta melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen pelayanan Informasi Publik.

Pengelolaan Informasi

Bidang Pengelolaan Informasi bertugas mengelola Informasi Publik agar tersedia secara akurat, benar, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat. Bidang ini melaksanakan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, pemutakhiran, dan penyajian informasi serta membantu penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaduan & Sengketa

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa bertugas menerima, mencatat, menelaah, dan menindaklanjuti pengaduan serta keberatan yang berkaitan dengan pelayanan Informasi Publik. Bidang ini membantu proses penyelesaian keberatan dan sengketa Informasi Publik melalui koordinasi dengan PPID dan pihak terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pejabat Fungsional

Pejabat Fungsional Tertentu memberikan dukungan profesional sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. Dukungan tersebut meliputi kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, analisis informasi, dokumentasi, pengelolaan arsip, penyusunan bahan publikasi, serta kegiatan teknis lainnya sesuai dengan kebutuhan PPID.