Hak dan Kewajiban Pemohon
Informasi mengenai hak dan kewajiban pemohon informasi publik.
Hak Pemohon
Setiap Pemohon Informasi Publik memiliki hak memperoleh Informasi Publik yang berada dalam penguasaan Badan Publik sesuai ketentuan. Pemohon berhak melihat dan mengetahui informasi yang tersedia, memperoleh salinan informasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan, serta mendapatkan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Pemohon juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, serta biaya yang mungkin timbul dalam proses pelayanan Informasi Publik.
Apabila Pemohon tidak memperoleh pelayanan atau Informasi Publik sebagaimana yang dimohonkan, Pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila penyelesaian keberatan belum memberikan hasil yang dapat diterima, Pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila Pemohon tidak memperoleh pelayanan atau Informasi Publik sebagaimana yang dimohonkan, Pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila penyelesaian keberatan belum memberikan hasil yang dapat diterima, Pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pemohon
Dalam menggunakan haknya, Pemohon Informasi Publik berkewajiban mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan oleh PPID. Pemohon wajib memberikan identitas dan data yang diperlukan secara benar dan lengkap serta menyampaikan tujuan penggunaan informasi apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon juga berkewajiban menggunakan Informasi Publik secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat biaya yang sah dan diperlukan dalam penyediaan salinan Informasi Publik, Pemohon berkewajiban memenuhi biaya penggandaan atau biaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon juga diharapkan mematuhi ketentuan dan tata tertib pelayanan Informasi Publik yang ditetapkan oleh PPID Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam hal terdapat biaya yang sah dan diperlukan dalam penyediaan salinan Informasi Publik, Pemohon berkewajiban memenuhi biaya penggandaan atau biaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon juga diharapkan mematuhi ketentuan dan tata tertib pelayanan Informasi Publik yang ditetapkan oleh PPID Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel.