Informasi Publik Serta Merta
Informasi serta merta adalah informasi publik yang harus diumumkan tanpa penundaan, apabila terdapat suatu kejadian yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak, ketertiban umum, atau keamanan negara. Jenis informasi ini bersifat mendesak dan harus segera diketahui oleh masyarakat agar dapat mengambil langkah antisipatif maupun tindakan yang diperlukan. Penyampaian informasi serta merta dilakukan melalui berbagai media yang mudah dijangkau publik, seperti situs resmi instansi, media sosial, atau papan pengumuman.
Kewajiban penyediaan informasi serta merta diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui penyampaian informasi secara cepat dan akurat, pemerintah berupaya memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi penting pada waktunya, terutama yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kepentingan publik secara luas.
Kewajiban penyediaan informasi serta merta diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui penyampaian informasi secara cepat dan akurat, pemerintah berupaya memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi penting pada waktunya, terutama yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kepentingan publik secara luas.